Selasa, 19 Oktober 2010

PENDIDIKAN MORAL

Pendidikan moral perlu menjadi prioritas dalam kehidupan. Adanya panutan nilai, moral, dan norma dalam diri manusia dan kehidupan akan sangat menentukan totalitas diri individu atau jati diri manusia, lingkungan sosial, dan kehidupan individu.

Oleh karena itu, pendidikan nilai yang mengarah pada pembentukan moral yang sesuai dengan norma-norma kebenaran menjadi sesuatu yang esensial bagi pengembangan manusia utuh dalam konteks sosialnya.

Ini mengingat bahwa dunia afektif yang ada pada setiap manusia harus selalu dibina secara berkelanjutan, terarah, dan terencana sehubungan dengan sifatnya yang labil dan kontekstual.

Sasaran pendidikan moral pada umumnya dapat diarahkan untuk :

* Membina dan menanamkan nilai moral dan norma,
* Meningkatkan dan memperluas tatanan nilai keyakinan seseorang atau kelompok,
* Meningkatkan kualitas diri manusia, kelompok atau kehidupan,
* Menangkal, memperkecil dan meniadakan hal-hal yang negatif,
* Membina dan mengupayakan terlaksananya dunia yang diharapkan,
* Melakukan klarifikasi nilai intrinsik dari suatu nilai moral dan norma dan kehidupan secara umum.

Pendidikan moral tidak hanya terbatas pada lingkungan sekolah oleh guru saja. Ini dapat dilakukan oleh siapa saja, kapan saja, dan dimana saja. Tiga lingkungan yang amat kondusif untuk melaksanakan pendidikan ini, yaitu lingkungan keluarga, lingkungan pendidikan, dan lingkungan masyarakat.

Diantara ketiganya, merujuk pada Dobbert dan Winkler (1985), lingkungan keluarga merupakan faktor dominan yang efektif dan terpenting. Peran keluarga dalam pendidikan nilai adalah mendukung terjadinya proses identifikasi, internalisasi, panutan, dan reproduksi langsung dari nilai-nilai moral yang hendak ditanamkan sebagai pola orientasi dari kehidupan keluarga.

Lingkungan keluarga menjadi lahan paling subur untuk menumbuhkembangkan pendidikan moral. Secara operasional, yang paling perlu diperhatikan dalam konteks di lingkungan keluarga adalah penanaman nilai-nilai kejujuran dalam segenap aspek kehidupan keluarga. Contoh sikap dan perilaku yang baik oleh orang tua dalam pergaulan dan kehidupan mereka dapat menjadi teladan bagi anak-anaknya.

Hal yang tidak kalah penting, pendidikan moral harus dilaksanakan sejak anak masih kecil dengan jalan membiasakan mereka kepada peraturan-peraturan dan sifat-sifat yang baik, serta adil. Sifat-sifat tersebut tidak akan dapat difahami oleh anak-anak, kecuali dengan pengalaman langsung yang dirasakan akibatnya dan dari contoh orang tua dalam kehidupannya sehari-hari.

Pendidikan moral yang paling baik sebenarnya terdapat dalam agama, karena nilai-nilai moral yang dapat dipatuhi dengan kesadaran sendiri tanpa ada paksaan dari luar, datangnya dari keyakinan beragama yang harus ditanamkan sejak kecil.

Lingkungan pendidikan juga menjadi wahana yang kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan mental serta moral anak didik. Untuk itu, sekolah diharapkan dapat berfungsi sebagai kawasan yang sejuk untuk melakukan sosialisasi bagi anak-anak dalam pengembangan mental, moral sosial dan segala aspek kepribadiannya. Pelaksanaan pendidikan moral di kelas hendaknya dipertautkan dengan kehidupan yang ada di luar kelas.

Pendidikan moral perlu diarahkan menuju upaya-upaya terencana untuk menjamin moral anak-anak yang diharapkan menjadi warga negara yang cinta akan bangsa dan tanah airnya, dapat menciptakan dan memelihara ketenteraman dan kerukunan masyarakat dan bangsa di kemudian hari.

Jalan panjang yang terutama harus ditempuh adalah memberdayakan pendidikan nilai secara intensif di lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat. Ketiga kawasan strategis ini harus diperhitungkan sebagai pilar penentu keberhasilan reformasi dalam berbagai sisi kehidupan.

PSIKOLOGI PENDIDIKAN

Psikologi Pendidikan adalah studi, latihan atau bimbingan yang sistematis terhadap proses dan faktor-faktor yang berhubungan dengan ilmu kejiwaan.

Kalau kita kaji lebih jauh, psikologi pendidikan berasal dari dua kata yaitu Psikologi dan Pendidikan.

Psikologi

Psikologi secara etimologis, berasal dari kata "psyche" yang berarti jiwa atau nafas hidup, dan "logos" atau ilmu. Jadi secara harfiah psikologi adalah ilmu jiwa atau bisa di sebut ilmu yang mempelajari kejiwaan.

Seorang ilmuwan Rebek, 1988 mengemukakan tentang psikologi, menurut Rebek

"Psikologi pada mulanya di gunakan para ilmuwan dan para filosof untuk memenuhi kebutuhan mereka dalam memahami akal pikiran dan tingkah laku aneka ragam makhluk hidup mulai dari yang primitive sampai yang modern. Namun ternyata tidak cocok, lantaran menurut para ilmuwan dan filosof, pisikologi memiliki batasan-batasan tertentu yang berada di luar kaedah keilmuan dan etika falsafi. Kidah saintifik dan patokan etika filosofi ini tak dapat di bebankan begitu saja sebagai muatan psikologi"

Dari berbagai teori yang bermunculan dari para pakar dapat di tarik kesimpulan bahwa psikologi adalah

"ilmu pengetahuan yang menyelidiki dan membahas tingkah laku terbuka dan tertutup pada manusia baik selaku individu maupun kelompok, dalam hubungannya dengan lingkungan. Lingkungan dalam hal ini meliputi semua orang, barang, keadaan dan kejadian yang ada di sekitar manusia"

Pendidikan

Pendidikan berasal dari kata "didik", Lalu kata ini mendapat awalan kata "me" sehingga menjadi "mendidik" artinya memelihara dan memberi latihan. Dalam memelihara dan memberi latihan diperlukan adanya ajaran, tuntutan dan pimpinan mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran (Kamus Bahasa Indonesia, 1991:232).

Pendidikan secara harfiyah adalah usaha sadar yang di lakukan oleh pendidik terhadap peserta didik, untuk mewujudkan tercapainya perubahan tingkahlaku, budi pekerti, keterampilan dan kepintaran secara intelektual, emosional dan spiritual.

UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL (analisis terhadap kebijakan perubahan UUSPN no 2 Tahun 1989 menjadi UU SISDIKNAS Nomor 20 tahun 2003)[i] Oleh : Ahmad Farhan Syaddad

A. Pendahuluan

Setidaknya ada dua Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang pernah dimiliki Indonesia yaitu Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang selanjutnya lebih di kenal dengan nama UUSPN. Dan yang kedua Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sisten Pendidikan Nasional yang selanjutnya lebih dikenal dengan nama UU SISDIKNAS, sebelum adanya kedua Undang-undang yang mengatur tentang system pendidikan nasional, Indonesia hanya memiliki Undang-undang tentang pokok-pokok pengajaran dan pendidikan yaitu Undang-undang Nomor 4 tahun 1950.

Adanya perubahan UUSPN No.2 tahun 1989 menjadai UU SISDIKNAS No. 20 tahun 2003 dimaksudkan agar system pendidikan nasional kita bisa menjadi jauh lebih baik dibanding dengan system pendidikan sebelumnya. Hal ini seperti yang dikemukan oleh seorang pengamat hokum dan pendidikan, Frans Hendrawinata[ii] beliau mengatakan bahwa dengan adanya undang-undang sistem pendidikan nasional yang baru, maka diharapkan undang-undang tersebut dapat menjadi pedoman bagi kita untuk memiliki suatu sistem pendidikan nasional yang mantap, yang dapat menjamin terpenuhi kebutuhan masyarakat akan sumber daya manusia yang berkualitas. Apalagi mengingat semakin dekatnya era keterbukaan pasar. Hal tersebut sesungguhnya harus menjadi kekhawatiran bagi kita semua mengingat kualitas sumber daya manusia di Indonesia berada di bawah negara-negara lain termasuk negara-negara tetangga di Asean. Oleh sebab itulah diperlukan suatu platform berupa sistem pendidikan nasional yang dapat menciptakan sumber daya manusia yang mampu bersaing dengan dunia internasional khususnya dalam era keterbukaan pasar saat ini.

B. Analisis

Saat kedua undang-undang tersebut baik UUSPN No 2 tahun 1989 maupun UU SISDIKNAS Nomor 20 tahun 2003 masih berupa Rencana undang-undang terjadi berbagai kontroversi, misalnya saat UUSPN nomor 2 tahun 1989 akan diundangkan banyak sekali protes dari kalangan muslim yang menghendaki adanya perubahan-perubahan pada pasal tertentu yang dipandang tidak mencerminkan pendidikan yang mengarah pada pembentukan Ahlaq dan budi pekerti bahkan tokoh-tokoh Islam Bogor seperti K.H. Sholeh Iskandar dan KH. TB Hasan Basri menyebut RUU tersebut sebagai RUU yang tidak bermoral. Mengapa demikian karena pada UU tersebut tidak terdapat pasal khusus yang mengatur pendidikan agama. Pengaturan itu ada pada penjelasan Pasal 28 Ayat 2 yang menyatakan, “Tenaga pengajar pendidikan agama harus beragama sesuai dengan agama yang diajarkan dan agama peserta didik yang bersangkutan”. Padahal dalam UU sebelumnya yaitu Dalam pasal 20 UU No 4/1950 dinyatakan, 1) Dalam sekolah-sekolah negeri diadakan pelajaran agama; orang tua murid menetapkan apakah anaknya akan mengikuti pelajaran tersebut; 2) Cara menyelenggarakan pengajaran agama di sekolah-sekolah negeri diatur dalam peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan, bersama-sama dengan Menteri Agama

Di sisi lain RUU SPN No. 2 tahun 1989 justru memberikan warna baru untuk lembaga pendidikan Islam dimana dengan diberlakukannya UUSPN No 2 tahun 1989 madrasah-madrash mendapat perlakuan yang sama dengan sekolah umum lainnya karena dalam UUSPN tersebut madrasah dianggap sebagai sekolah umum yang berciri khas Islam dan kurikulum madrasah sama persis dengan sekolah umum plus pelajaran agama Islam sebanyak tujuh mata pelajaran. Secara operasional, integrasi madrasah ke dalam sistem pendidikan nasional ini dikuatkan dengan PP No. 28 tahun 1990 dan SK MenDepartemen Pendidikan Nasional No. 0487/U/ 1992 dan No. 054/U/ 1993 yang antara lain menetapkan bahwa MI/MTs wajib memberikan bahan kajian sekurang kurangnya sama dengan “SD/SMP”. Surat-surat Keputusan ini ditindak lanjuti dengan SK Menteri Agama No. 368 dan 369 tahun 1993 tentang penyelenggaraan MI dan MTs. Sementara tentang Madrasah Aliyah (MA) diperkuat dengan PP Nomor 29 tahun 1990, SK MenDepartemen Pendidikan Nasional Nomor 0489/U/ 1992 (MA sebagai SMA berciri khas agama Islam) dan SK Menag Nomor 370 tahun 1993. Pengakuan ini mengakibatkan tidak ada perbedaan lagi antara MI/MTs/MA dan SD/SMP/SMA selain ciri khas agama Islamnya)[iii]

Sementara saat akan diundangkannya RUU SISDIKNAS No. 20 Tahun 2003 terjadi juga kontroversi dimana RUU ini dianggap oleh Kelompok tertentu sebagai RUU yang sangat tidak pluralis. Yang dianggap paling kontroversial adalah Pasal 13 ayat 1a yang berbunyi: “Setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianut dan diajarkan oleh pendidik yang seagama”.

Selain itu ada juga yang berpendapat bahwa visi dan misi pendidikan nasional sangat terfokus pada nilai-nilai keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak dan berbudi mulia. Konsep itu mengesampingkan tugas mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan pendidikan nasional dipersempit secara substansial. Padahal tugas untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan adalah tugas lembaga keagamaan dan masyarakat, bukan lembaga pendidikan.

Mereka yang menentang umumnya datang dari kalangan lembaga-lembaga pendidikan swasta non-Islam, sedangkan yang mendukung adalah dari kelompok penyelenggara pendidikan Islam. Hal yang ditentang adalah yang menyangkut keharusan sekolah-sekolah swasta menyediakan guru agama yang seagama dengan peserta didik. Pasal ini menimbulkan konsekuensi biaya terhadap lembaga-lembaga penyelenggara pendidikan baik Kristen maupun Islam. Karena mereka harus merekrut guru-guru agama sesuai dengan keragaman agama anak didiknya.

Pasal ini sangat adil. Sebab, sekolah-sekolah non-Islam dan Islam dikenai kewajiban yang sama. Sekolah-sekolah Islam menyediakan guru agama dari non-Islam, sebaliknya sekolah-sekolah non-Islam menyediakan guru-guru agama Islam. Hanya realitasnya adalah banyaknya anak-anak dari keluarga Islam yang bersekolah di sekolah non-Islam. Sementara itu anak-anak dari keluarga non-Islam sedikit sekali – untuk tidak menyatakan tidak ada – yang bersekolah di lembaga-lembaga pendidikan yang berwatak Islam.

Konsekuensinya, beban anggaran sekolah-sekolah non-Islam untuk menyediakan guru-guru agama Islam lebih besar daripada anggaran sekolah-sekolah swasta Islam untuk menggaji guru-guru agama lain. Padahal UU itu cukup adil. Masalah itu bisa terjawab manakala pemerintah menyediakan dan menanggung gaji guru-guru agama itu. Atau beban itu diserahkan sepenuhnya ke orang tua anak didik, bukan lembaga pendidikan. Jika ini tidak diatasi, akan menimbulkan bahaya besar. Sekolah-sekolah swasta baik Islam maupun non-Islam karena keterbatasan anggaran lalu membatasi jumlah anak didik yang berbeda agama.

Departemen Agama (Depag) sudah mengantisipasi dengan menyediakan tenaga guru-guru agama bila RUU Sisdiknas ini disahkan. Jadi, sebetulnya tidak masalah dan mengkhawatirkan soal tenaga guru untuk memenuhi tenaga pengajar di sekolah-sekolah non-Islam.

Lain halnya jika dalam memaknai dan memahami pasal 13 RUU Sisdiknas, semula kalangan dari penyelenggara negara sampai lembaga-lembaga pendidikan keagamaan masih terjebak pada kecurigaan-kecurigaan isu agama seperti adanya islamisasi dan seterusnya yang semestinya sudah lama dihilangkan.

Jika kita lihat perjalanan diberlakukannya kedua undang-undang tersebut tidaklah ada yang berjalan mulus kedua-duanya mengandung kontoversi dan pada akhirnya dibalik semua kontroversi yang ada pada tanggal 8 Juli 2003 Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang system pendidikan Nasional disyahkan oleh Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarno Putri.

Banyak sekali keuntungan yang dirasakan oleh ummat Islam dengan diberlakukannya UU SISDIKNAS No. 20 tahun 2003 ini, diantaranya :

1. Tujuan Pendidikan Nasional sangat memberikan peluang untuk merealisasikan nilai-nilai Al Quran yang menjadi tujuan pendidikan Islam yaitu terbentuknya manusia yang beriman dan bertaqwa (pasal 3).
2. Anak-anak Muslim yang sekolah di lembaga pendidikan Non Islam akan terhindar dari pemurtadan, karena anak-anak tersebut akan mempelajari mata pelajaran agama sesuai dengan yang dianut oleh siswa tersebut dan diajarkan oleh guru yang seagama dengan dia (Pasal 12 ayat 1a)
3. Madrasah-madrasah dari semua jenjang terintegrasi dalam system pendidikan nasional secara penuh (Pasal 17 dan 18)
4. Pendidikan keagaamaan seperti Madrasah diniyah dan pesantren mendapat perhatian khusus pemerintah, karena pendidikan keagamaan tidak hanya diselenggarakan oleh kelompok masyarakat tetapi juga diselenggarakan oleh pemerintah (Pasal 30).
5. Pendidikan Agama diajarkan mulai dari jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan tinggi (Pasal 37).

C. Faktor-Faktor yang mempengaruhi perubahan UUSPN No 2/89 menjadi UUSISDIKNAS No 20/2001.

Faktor-faktor yang mempengaruhi dirubahnya UUSPN No 2/89 menjadi UUSISDIKNAS No 20 Tahun 2003 diantaranya adalah :

1. UUSPN No. 2 Tahun 1989 masih bersifat sentralistik
2. UUSPN No. 2 Tahun 1989 masih belum bermutu, kemudian sesuai tuntutan dalam UUSISDIKNAS No. 20 tahun 2003 dibuatlah Standar Nasional Pendidikan
3. UUSPN No. 2 Tahun 1989 belum mengarah pada pendidikan untuk semua
4. Belum Mengarah pada pendidikan seumur hidup
5. Pendidikan belum link and match dengan dunia usaha dan dunia kerja.
6. Belum menghasilkan lulusan yang berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur.

D. Penutup

Selama tidak ada keinginan dan tidak memiliki prinsip bahwa hari ini harus jauh lebih baik dari hari kemarin maka sehebat apapun undang-undang yang dibuat tetapi tidak meiliki keinginan untuk memperaktekannya di lapangan, maka undang-undang tersebut hanya bagaikan guru di atas kertas tetapi menjadi tikus pada tataran realita.
Sumber:kemendiknas

Senin, 11 Oktober 2010

Guru adalah Agen Perdamaian

Guru adalah Agen Perdamaian 
  
 Kepala sekolah kerap melakukan tekanan-tekanan terhadap guru-guru kritis dengan secara lunak dan kasar. Jika di sekolah swasta pasti dilakukan pemecatan oleh yayasan, di sekolah negeri pasti dimutasi ke daerah terpencil.
shutterstock
 Guru perlu aktif mempromosikan nilai-nilai kewarganegaraan, perdamaian, dan keberagaman. Sebab, guru mengemban misi menyiapkan generasi penerus bangsa yang bertanggung jawab.

Guru juga harus membekali muridnya dengan ilmu pengetahuan dan keterampilan hidup.

Hal itu merupakan bagian dari seruan bersama para pemimpin lembaga internasional untuk memperingati Hari Guru Internasional yang jatuh pada hari Selasa (5/10/2010).

Seruan bersama di Jakarta itu datang dari Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa- Bangsa (UNESCO), Badan PBB untuk Anak-anak (Unicef), Program Pembangunan PBB (UNDP), Organisasi Buruh Internasional, dan Education International.

Para guru berperan untuk membangun harapan bangsa yang ingin memiliki generasi cinta damai dan hidup harmonis dalam keragaman. Sebab, banyak anak-anak saat ini mengalami trauma akibat menyaksikan kekerasan yang ekstrem, mengalami kehancuran rumah, dan kehilangan anggota keluarga.

Seruan dunia kepada guru itu, kata Ketua Umum Federasi Guru Independen Indonesia Suparman, amat relevan dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia saat ini. Guru perlu ikut aktif memulihkan kondisi sosial masyarakat dengan mengampanyekan penghentian segala bentuk kekerasan dan konflik. Di sekolah, guru harus menerapkan sikap antidiskriminasi dan memahami keberagaman.

Pengamat pendidikan HAR Tilaar mengatakan, gesekan-gesekan sosial sering terjadi sebagai konsekuensi masyarakat Indonesia yang semakin tidak mengenal budaya Nusantara.

Pendidikan nasional tidak lagi memperkuat kebudayaan bangsa yang seharusnya diajarkan di sekolah. Ini terjadi karena pemerintah tak lagi menyatukan kedua unsur itu dalam satu departemen: pendidikan dan kebudayaan.

Tilaar menegaskan perlunya memperkuat pendidikan multikulturalisme di sekolah. Upaya itu penting untuk membentuk generasi muda yang mampu menghargai perbedaan budaya, agama, dan suku, serta keragaman lainnya.

”Pendidikan yang didesentralisasikan justru bisa mengancam. Bagaimana mau menyatukan bangsa Indonesia kalau guru terpaku di satu daerah. Ini karena guru sekarang jadi milik bupati atau wali kota,” katanya.

Setelah berbagai konflik melanda Indonesia berlatar belakang perbedaan agama dan suku, guru-guru mulai menyadari pentingnya membekali siswa dengan pendidikan damai.

Pendidikan damai


Seperti di Sulawesi Tengah dan Maluku, guru-guru yang difasilitasi World Vision Indonesia melalui Wahana Visi Indonesia (WVI) mengembangkan pendidikan damai yang dinamakan pendidikan harmoni.

”Pendidikan harmoni merujuk dari pendidikan damai. Kami ingin memastikan nilai-nilai perdamaian, kemanusiaan, hak asasi manusia, multikulturalisme, dan perlindungan anak terintegrasi dalam kurikulum SD,” kata Frida Siregar, staf WVI untuk Pendidikan Damai Wilayah Sulawesi dan Maluku.

Pendidikan harmoni lahir dari semangat penyatuan dalam keberagaman. Kompetensi nilai harmoni yang dikembangkan adalah harmoni diri (tanggung jawab, keyakinan pada ajaran agama, kepercayaan); harmoni sesama (penghargaan, kejujuran, kepedulian); serta harmoni alam (ramah lingkungan, melindungi, kewarganegaraan).

Menurut Frida, dari hasil penelitian awal WVI di Palu dan Poso tahun 2009 ditemukan bahwa pemahaman akan perbedaan suku dan agama yang ada di masyarakat masih lemah. Masih ditemukan anak dengan agresivitas tinggi, rasa dendam, dan enggan berinteraksi dengan teman yang berbeda agama.

Di Palu, 35 persen anak menyatakan tidak mau berteman dengan mereka yang berbeda agama dan 14,2 persen tidak tahu. Di Poso, 10,8 persen anak tidak mau berteman dan 15 persen tidak tahu. (ELN)
 
sumber:KOMPAS.com

Pendidikan antikorupsi 2011, Roh Antikorupsi Merasuki Pelajaran

Pendidikan antikorupsi
2011, Roh Antikorupsi Merasuki Pelajaran


shutterstock
Ilustrasi: Kementerian Pendidikan Nasional juga mesti bekerja keras untuk menjadi percontohan institusi pemerintah yang bebas korupsi.
  Kementerian Pendidikan Nasional dan Komisi Pemberantasan Korupsi sepakat memasukkan pendidikan antikorupsi di semua sekolah pada tahun ajaran baru tahun 2011. Pendidikan antikorupsi diterapkan di semua jenjang pendidikan, mulai dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.
Lewat pendidikan antikorupsi ini, kami ingin kosa kata korupsi hilang dari tiap ingatan siswa.
-- Haryono Umar
Namun, pendidikan antikorupsi bukan sebagai mata pelajaran yang mengenalkan soal defenisi dan modus-modus korupsi. Pendidikan antikorupsi tersebut menekankan pada terbentuknya nilai-nilai kejujuran, integritas, dan karakter baik pada diri tiap siswa.
Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh dan Wakil Ketua KPK Haryono Umar seusai pertemuan di Jakarta, Senin (4/10/2010). Kedua instansi tersebut terus bekerja sama untuk menyiapkan bentuk-bentuk terbaik dalam menyukseskan pendidikan antikorupsi.
Adapun uji coba pendidikan antikorupsi itu sudah dilakukan selama setahun di 50 institusi pendidikan yang tersebar di 10 provinsi. Bentuknya antara lain dengan warung kejujuran yang modalnya dikumpulkan dari siswa dan pemilihan murid terpuji di kelas.
"Kami ingin, lewat pendidikan antikorupsi ini, kosa kata korupsi hilang dari tiap ingatan siswa," kata Haryono.
Kementerian Pendidikan Nasional juga mesti bekerja keras untuk menjadi percontohan bagi institusi pemerintah lainnya. Ini sebagai upaya memunculkan contoh-contoh bebas korupsi mulai dari anak usia dini hingga unsur birokrasi. Nuh juga mengatakan, pendidikan antikorupsi ini akan menjadi fokus pendidikan karakter yang dicanangkan oleh pemerintah.
"Roh antikorupsi mesti bisa masuk dalam semua mata pelajaran di sekolah," kata Nuh.

sumber: kompas

Mendiknas: Kembangkan Tradisi Meneliti

Mendiknas: Kembangkan Tradisi Meneliti

KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN
Mendiknas M Nuh
TERKAIT:

 Tradisi penelitian di dunia pendidikan perlu dikembangkan lewat pembiasaan. Hal itu bisa terwujud jika rasa kepenasaran intelektual sudah melekat sejak di sekolah dasar dan menengah di bawah bimbingan para guru.
Dengan demikian, dalam 10-15 tahun ke depan dapat lahir generasi baru Indonesia yang memiliki kepenasaran intelektual yang memadahi, di samping memiliki karakter-karakter kemuliaan yang lain.
Demikian disampaikan Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh dalam pembukaan Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI) 2010 di Plaza Insan Berprestasi Kementerian Pendidikan Nasional, Rabu (6/10/2010).
Kegiatan yang berlangsung mulai 4-9 Oktober 2010 ini ditujukan bagi siswa sekolah menengah atas (SMA). Tujuannya, untuk menjaring siswa yang memiliki bakat dan kemampuan dalam bidang penelitian.

Para peserta akan mempresentasikan hasil penelitiannya pada dewan juri melalui wawancara langsung di lokasi pameran. Terlebih dahulu mereka melakukan pemasangan poster penelitian. Penilaian meliputi makalah terbaik, display terbaik, dan interaksi terbaik.

Bidang-bidang yang diteliti meliputi Ekologi (Kimia, Lingkungan, Biologi), Sains (Fisika, Matematika, Komputer/Informatika), serta IPS dan humaniora (Ekonomi dan Manajemen, Sejarah dan Kebudayaan, Bahasa dan Kesusasteraan, Pendidikan dan Psikologi, dan Sosiologi Antropologi).

Menurut Mendiknas, dalam mengantarkan siswa memiliki budaya meneliti, pihak sekolah tidak boleh terjebak pada proses pembelajaran yang sifatnya supervisial atau proses pembelajaran yang hanya ada di lapisan atasnya saja.
"Kita harus masuk kepada wilayah yang lebih mendalam (dengan) menggunakan alat ukur 'mengapa'. Itu adalah alat ukur logika untuk mencari jawaban di balik fenomena supervisial tadi itu," katanya.

Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Nasional Suyanto mengatakan, OPSI diselenggarakan untuk menumbuhkembangkan budaya meneliti di kalangan siswa SMA, memotivasi siswa SMA untuk mengkreasi dalam berbagai bidang ilmu sesuai minat dan bakatnya, dan untuk mendapatkan hasil penelitian yang orisinal, berkualitas, dan kompetitif

sumber: kompas

Mendiknas: Mutasi Ada Aturannya


  Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh menanggapi 12 orang guru yang dimutasi massal oleh SMAN Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) 1 Purwakarta. Sebelum dimutasi, guru-guru tersebut disebut sering mengkritisi uang dana sumbangan pendidikan (DSP) yang diberikan orang tua murid.

"Konsep dasarnya adalah pendidikan jangan dijadikan komoditas politik, karena nanti ranahnya bisa ke politik," ujar Muhamaad Nuh , Kamis (7/10/2010).
Nuh menambahkan mutasi guru itu bisa saja, karena guru tidak hanya mengajar dan menetap di satu sekolah saja. "Guru bertugas mengajar di semua sekolah yang berada di kabupaten tersebut, jadi sah saja jika dimutasi. Ini juga bisa mengembangkan karier guru," lanjut Nuh.

Menurut Nuh, mutasi itu harus dipertimbangkan dengan jelas karena ada mutasi akademik dan mutasi non akamedik. "Mutasi hanya boleh dilakukan jika itu termasuk dalam kategori mutasi akademik, karena guru tersebut sudah jago misalnya di Sekolah A kemudian di sekolah lain kekurangan guru, maka dia bisa saja dimutasi ke sekolah lain," tambah Nuh.

"Yang tidak boleh dilakukan adalah mutasi non akademik, seperti meminta transparasi keuangan kemudian dimutasi oleh sekolah," tandas Nuh.

Namun, meminta transparasi keuangan juga harus ada prosedurnya. Juga harus ada mekanismenya, jika tidak diberi oleh pihak sekolah guru tidak boleh memaksa. "Tidak semua keinginan guru dituruti bukan, jika ada 100 guru dan harus dituruti semua ya pusing juga," ujar Nuh.
sumber: kompas

Buta Aksara

Lima Kendala Berantas Buta Aksara
Senin, 11 Oktober 2010 | 11:06 WIB

Ilustrasi: Penderita buta aksara umumnya berusia di atas 45, 50, dan 60 tahun.
TERKAIT:
 Menteri Pendidikan Nasional RI, Mohammad Nuh, dengan tegas meminta agar penderita buta aksara di seluruh Indonesia didata secara lengkap. Jawa yang tercatat paling tinggi penderita buta aksaranya.
Jadi, sulit secara ekonomi dan geografis, juga sosial budaya.
-- Hamid Muhammad
"Catat nama dan alamatnya, by name, by address, langsung diselesaikan di tempat," ujar Mendiknas di acara Malam Anugerah Aksara di Gedung Olahraga dan Pertemuan Balikpapan, malam (10/10/2010).
"Kita tahu memberantas buta aksara memang susah karena penderitanya umumnya berusia di atas 45, 50, dan 60 tahun," tegas Nuh.
Oleh sebab itu, kata dia, pemberantasan harus dikerjakan secara sistematis, yaitu dipadukan dengan program pemberian kecakapan hidup dan program pengentasan kemiskinan secara umum, agar berdampak pada kesejahteraan. Nuh menambahkan, pemerintah menargetkan pada 2014 mendatang jumlah penduduk buta aksara sebanyak-banyaknya adalah 6,9 juta jiwa atau 4,2 persen dari total jumlah penduduk.
Sementara itu, Direktur Jendral Pendidikan Non Formal Informal (Dirjen PNFI) Hamid Muhammad, menambahkan, pemberantasan buta aksara menghadapi lima tantangan besar. Pertama, kata Hamid, sisa penduduk buta aksara adalah kelompok masyarakat yang tersulit, yaitu penduduk yang sangat miskin, terpencil, terisolir, dan terpencar.
"Jadi sulit secara ekonomi dan geografis, juga sosial budaya," katanya.
Kedua, perempuan buta aksara lebih banyak daripada laki-laki buta aksara, ketiga, sebagian besar penderita buta aksara berusia 45 tahun ke atas. Faktor keempat, karena kurang latihan membaca, warga belajar yang sudah terbebas dari buta aksara kembali menjadi buta aksara.
Untuk yang kelima, seperti disebutkan oleh Mendiknas, kesulitan melakukan identifikasi sasaran program karena belum tersedia data sasaran berdasarkan nama dan alamat yang jelas.

Guru Adukan Intimidasi kepada Komnas HAM

Guru Adukan Intimidasi kepada Komnas HAM

 Guru-guru dari Purwakarta, Jakarta, Tangerang, dan Jember, yang diintimidasi, dimutasi, dan terancam dipecat karena mempertanyakan anggaran sekolah, mengadu kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia .    Perwakilan guru itu mengadu dan menyerahkan berkas surat perintah kerja mutasi, kronologi peristiwa, dan rekaman suara.
Seorang guru dari sekolah berstatus rintisan sekolah berstandar internasional di Purwakarta, Jawa Barat, mengaku, ia dan 11 rekannya dimutasi dan terancam dipecat karena mempertanyakan dana sumbangan pendidikan dari orangtua murid pada Juli 2009.
Perwakilan guru Purwakarta mengaku menuntut transparansi karena guru membuat program kegiatan belajar-mengajar. Lantas muncul surat perintah kerja mutasi 12 guru yang mempertanyakan anggaran sekolah. ”Selama ini yang tahu anggaran sekolah hanya kepala sekolah dan komite sekolah. Kami ingin tahu umumnya saja. Kami ingin diajak bicara juga,” kata guru itu.
Komisioner Komnas HAM Ridha Saleh berjanji meminta klarifikasi Kementerian Pendidikan Nasional dan pejabat pemerintah daerah. ”Kami akan mengundang pimpinan daerah dan kepala sekolah. Surat rekomendasi kami akan ditembuskan kepada KPK agar ditindaklanjuti,” ujarnya.
Jika berbagai kasus ini tak ditindaklanjuti, pengamat pendidikan Jimmy Paat khawatir keberanian dan kekritisan guru bisa mati. Jika ini terjadi, semangat pendidikan antikorupsi yang akan mulai diajarkan di sekolah tak ada gunanya.
”Saya usul pemilihan kepala sekolah harus dari bawah agar bisa lebih terawasi,” ujarnya.(LUK)

Jumat, 08 Oktober 2010

Perbaiki Kurikulum

Perbaiki Kurikulum Sejarah dan Sastra
Jumat, 08 Oktober 2010 | 18:23 WIB


Ilustrasi: Guna menjamin ketaatan pihak SD dan SMP melaksanakan program buku teks gratis tersebut pemerintah akan memberikan sanksi bagi sekolah yang melanggarnya.
KOMPAS.com - Kurikulum pelajaran Sejarah dan Sastra khususnya di sekolah harus segera diperbaiki. Hal ini diungkapkan oleh peneliti budaya, Hilmar Farid, Kamis (30/9/2010) saat menghadiri acara dialog budaya Ikatan Alumni Fakultas Budaya Universitas Indonesia (ILUNI FIB UI).
Pelajaran sejarah di kelas biasanya membosankan, tidak ada daya tariknya sama sekali bagi anak didik.
"Pelajaran sejarah di kelas biasanya membosankan, tidak ada daya tariknya sama sekali bagi anak didik," ungkap Hilmar.
Hilmar menambahkan, kurikulum sejarah berubah dari waktu ke waktu, tetapi masalah dasarnya adalah keterlibatan guru dalam proses ini. "Guru banyak tidak membaca mengenai sejarah, anak-anak di sekolah susah belajar, nah karena gurunnya saja tidak mengerti," tandas Hilmar.
"Untuk itu kita perlu kurikulum khususnya mengenai pelajaran sejarah kurikulum yang berpijak," lanjut Hilmar.
Disinggung mengenai pelajaran sastra, di era sekarang ini Hilmar mengatakan kita tidak memiliki panutan sastrawan yang menjadi patokan dan mencirikan bangsa ini. "Jika kita tanya kepada anak-anak tentang idola sastrawan mereka pasti sebutnya beda-beda, karena kita tiap angkatan memiliki sastrawan yang berbeda sehingga tidak pernah ada sambungan dan kesatuan," ujar Hilmar.
"Harusnya bikin saja 100 daftar buku dengan karya sastrawan yang wajib dibaca orang Indonesia, dan itu bisa dilakukan lewat mana saja misalnya lewat pendidikan,," tandas Hilmar.


Sumber Kompas

Sabtu, 02 Oktober 2010

guru tidak coba melaksanakan secara langsung sesuai kemampuannya

Mengapa semua guru tidak coba melaksanakan secara langsung sesuai kemampuannya? Mereka mampu belajar ilmunya sendiri kan?

Dasarnya...
Kalau anda melihat mahasiswa/i anda sedang "duduk manis terus" pasti ada masalah. Berarti mereka dalam pembelajaran yang Dosen-Centered atua LCD-Centered Learning (Pembelajaran Pasif), dan kebanayakan informasi yang disampaikan secara ini dapat ditulis dan di-photocopy, atau dikasih file dan mereka dapat kerjakan di rumah, atau di perpustakaan.

Waktu di dalam kelas adalah kesempatan untuk kerjakan / melatih, dan problem-solving maupun membahas secara langsung dalam group-group isu-isu terkait pembelajarannya sambil mendalami pembelarannya, di mana mereka dapat mengembangkan diri maupun kreativitasnya dalam prosesnya.

.......................................

Kita dapat melihat bahwa setelah puluhan tahun melaksanakan pelatihan guru, secara umum gagal kan? Apakah Metodologinya sesuai Andragogi? Mengapa bisa gagal?

Kalau melaksanakan pelatihan guru kayaknya kita angap guru kita adalah bodoh, dan perlu disuap terus. Sudah waktunya kita angap guru kita sudah dewasa dan dengan sedikit supervisi dari Kepsek, dan informasi dasar, mereka dapat mengembangkan diri.

Pasti ada sebagian yang tidak berniat, dan terus terang untuk mereka sebaiknya mereka mencari karir yang lain karena kalau melatih mereka juga sampai tua kita tidak dapat berhasil.

Saya pernah menyaksikan MGMP di salah satu sekolah di Jakarta yang termasuk favorit, dan ada guru yang mengajar guru-guru lain mengenai pendulum (fisika) dan guru yang mengajar, mengajarkan sesuatu yang salah (fatal sebetulnya). Padahal yang benar ada di buku siswa. Akhirnya saya harus tanya-tanya supaya gurunya (dan yang dilatih) tahu yang benar. Bagaimana kalau semua guru menyampaikan yang salah ke semua siswa-siswinya?

Kalau guru tidak tahu isinya buku siswa saja bagaimana? Apa alasannya? Menurut saya ini adalah "legacy" (kebiasaan) dari pardigma di mana mereka tidak diangap bertanggungjawab untuk ilmunya sendiri. Sama dengan isu profesionalisme. Mereka dapat ikut program profesinalisme guru dan mereka mendapat sertifikat, tetapi apakah perilakunya dan kemampuannya sudah ditingkatkan, apakah sudah meningkatkan profesionalisme?

Ayo, guru kita sudah dewasa, mari kita angap bahwa mereka dengan sedikit binaan profesional (dari Kepsek) dapat meningkatkan kemampuan secara kemandirian. Memang kemandirian adalah sesuatu yang kita ingin mengembankan dalam siswa-siswi kita juga kan?

Apalagi ini cara yang dapat dilaksanakan secara sangat murah.

sumber:teknologi pendidikan

Guru Yang Baik Juga Jadi Teman Anak Didik

Guru Yang Baik Juga Jadi Teman Anak Didik

Guru Yang Baik Juga Jadi Teman Anak Didik - Guru yang baik tidak hanya menjadi pengajar bagi para siswa, tetapi juga menjadi teman, sahabat, dan saudara bagi para anak didiknya, kata Koordinator Trainer Career Development Center .

"Namun, masih banyak guru dalam menjalankan tugasnya hanya sekadar memenuhi kewajiban dan mencari penghidupan semata," katanya usai kegiatan outbound bagi 30 guru SMA Muhammadiyah di salah satu sekolah di jawa

Ia mengatakan, guru adalah tugas mulia, karena menjadi panutan dan teladan bagi para siswanya. Oleh karena itu, guru harus dapat menjadi orang tua bagi para siswa di sekolah.

Para guru juga dituntut untuk selalu memperbaiki diri, baik dari segi kemampuan mengajar, manajerial, komunikasi, kerja sama tim maupun kemampuan berinteraksi dengan para siswa
sumber: ANTARA

Tempat download

Download Matematika

Jumat, 01 Oktober 2010

Australia Mendanai Pembangunan Pendidikan di Indonesia

 Pemerintah Australia telah mendanai pembangunan lebih dari 2.000 sekolah menengah pertama (SMP) di Indonesia yang difokuskan di wilayah-wilayah miskin dan terpencil. Pembangunan tersebut diharapkan membantu Pemerintah Indonesia mencapai target wajib belajar (wajar) 9 tahun bagi seluruh anak Indonesia pada 2015.


Dari semua kegiatan yang dilakukan, yang paling penting adalah pendidikan, baik laki-laki ataupun perempuan diberikan pendidikan yang baik.
-- Stephen Smith
Dari semua kegiatan yang dilakukan, yang paling penting adalah pendidikan, baik laki-laki ataupun perempuan diberikan pendidikan yang baik, ucap Menteri Luar Negeri dan Perdagangan Australia Stephen Smith pada peresmian Madrasah Tsanawiyah Baraja, di Tangerang, Provinsi Banten, Kamis (15/7/2010).

Madrasah Tsanawiyah Balaraja adalah sekolah ke-2000 yang dibangun dengan dana hibah Pemerintah Australia senilai Rp 716.414.000. Marty mengatakan, kemitraan Australia-Indonesia mencakup kegiatan-kegiatan yang menjamin kesetaraan bagi anak perempuan dan laki-laki dalam mengakses dan berpartisipasi di semua aspek sistem pendidikan.

Semoga dengan program ini wajib belajar sembilan tahun dapat terwujud, tutur Hadi Muhadi, Sekretaris Daerah Provinsi Banten.

Adapun Banten memang menjadi salah satu daerah yang dituju oleh Pemerintah Australia dalam pembangunan sekolah. Sekolah-sekolah yang terpilih untuk mengikuti program pembangunan ini berasal dari daerah yang memiliki akses pendidikan dasar terbatas dan umumnya mengakhiri pendidikan formalnya setelah menyelesaikan Sekolah Dasar (SD) pada usia 12 tahun.

'Kami juga mengundang anak Indonesia untuk sekolah di Australia melalui program beasiswa,' tambah Stephen.

Sumber: Kompas.Com
http://edukasi.kompas.com/read/2010/07/15/10350578/
Australia.Bangun.Pendidikan.Indonesia
 

More Reference Pendidikan Berita
. Sekolah Tak Siap Terapkan SKS
. Kuliah Sekarang, Bayarnya Setelah Kerja!
. Wanda: Pendidikan Gratis di DKI Gagal!
. India Buat Produsen Laptop Ketar Ketir
. India Luncurkan Laptop Seharga Rp335.000
. Pilih Android Demi Untung
. Pemborong SD Sejahtera Tolak Dakwaan JPU
. Atap TK Rihul Islam Jakarta Roboh
. RSBI Hilangkan Nasionalisme Siswa 
       

MAKALAH DAN ARTIKEL PSIKOLOGI PENDIDIKAN

news artikel

1. Konsep Psikologi Pendidikan


2. Perkembangan Peserta Didik


3. Aplikasi Psikologi Pendidikan


Masalah-masalah pendidikan di Indonesia

enyebab rendahnya mutu pendidikan di Indonesia antara lain adalah masalah efektifitas, efisiensi dan standardisasi pengajaran. Hal tersebut masih menjadi masalah pendidikan di Indonesia pada umumnya. Adapun permasalahan khusus dalam dunia pendidikan yaitu:

-Rendahnya sarana fisik,

-Rendahnya kualitas guru,

-Rendahnya kesejahteraan guru,

-Rendahnya prestasi siswa,

-Rendahnya kesempatan pemerataan pendidikan,

-Rendahnya relevansi pendidikan dengan kebutuhan,

-Mahalnya biaya pendidikan.

Permasalahan-permasalahan yang tersebut di atas akan menjadi bahan bahasan dalam makalah yang berjudul “ Rendahnya Kualitas Pendidikan di Indonesia” ini.



-Negara belum mampu melaksanakan amanat UUD yaitu 20% APBN untuk pendidikan

-sarana dan prasarana pendidikan yang tidak mendukung

-keprofesionalan guru yang rendah

-kesejahteraan guru yang rendah (terkait dengan keprofesionalan)

-pendidikan dijadikan komoditas politik dalam pilkada-pilkada ,dengan kampanye pendidikan gratis

-belum meratanya pendidikan yang layak bagi seluruh daerah diIndonesia

-belum sesuainya pendidikan dengan karakter daearah-daerah dan karakter Indonesia
-moral para pendidik banyak yg rendah.
-SDM bidang pendidikan alias pengajar2 nya harus ditingkat kan kwalitasnya
- fasilitas timpang antara sekolah2 di kota dan di pelosok
- gaji guru yang kecil ( terutama untuk yang tugas di pelosok )
-tidak adanya pemerataan infrastruktur untuk semua daerah.
-begitu ada sekolah dengan mutu pendidikan yg bagus harganya selangit.. ndak terjangkau