Bukan Lingkungan Maling yang Perlu diHukum?
Di dalam Era Reformasi ini kita tidak boleh lupa bahwa ada jutaan pegawai negeri yang jujur (atau ingin jujur) dan peduli mengenai tugasnya dan rakyat. Mereka sedang "ngeri" sekarang karena mereka melihat bahwa biaya hidup semakin naik walapun kesejahteraannya tetap kurang.
Kata Pejabat sendiri:
Ada dua macam koruptor, "corruption by need, and corruption by greed"
Kata Pejabat sendiri:
Ada dua macam koruptor, "corruption by need, and corruption by greed"
Memang, yang macam kedua (greed), seharusnya dihukum seberat mungkin dan kekayaanya dikembalikan ke negaranya, karena mereka bertanggung jawab untuk keadaan negara kita sekarang dan moral bangsa. Mereka juga sekalian merusak dan memalukan nama dan image instansi pegawai negeri di mata rakyat. Mereka juga mulai "ngeri" sekarang karena takut harus membayar utang dosa-dosanya.
Yang Penting sekarang selain koruptor rakus dihukum, kita juga harus menjaga bahwa mereka yang jujur dan yang "melakukan korupsi karena need", tetapi ingin jujur, didukung supaya dapat memperbaiki perannya sebagai pelayan masyarakat, dengan kesejahteraan yang cukup sehingga "need" tidak dapat digunakan sebagai alasan lagi.
Sumedang, Kompas - 12 Agustus 2000 - Sebagai sejarah! Yang Penting sekarang selain koruptor rakus dihukum, kita juga harus menjaga bahwa mereka yang jujur dan yang "melakukan korupsi karena need", tetapi ingin jujur, didukung supaya dapat memperbaiki perannya sebagai pelayan masyarakat, dengan kesejahteraan yang cukup sehingga "need" tidak dapat digunakan sebagai alasan lagi.
Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri menyatakan, tatanan organisasi kepegawaian harus dibebaskan dari kepentingan politik sempit. Selain itu, pegawai negeri dituntut bersikap netral dan adil di hadapan berbagai kepentingan politik yang berbeda-beda dalam masyarakat yang dilayani.
Menurut Wapres, sekalipun dalam kedudukan sebagai pamong praja melekat status kepegawaian negeri, tetapi tidaklah serta merta pamong praja harus diartikan sekadar sebagai aparat pemerintah. "Pegawai negeri bukanlah pegawai pemerintah, melainkan pegawai negara. Pasal 3 Undang-undang tentang Pokok-pokok Kepegawaian bahkan dengan tegas menyatakan bahwa pegawai negeri adalah unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat," katanya.
Status dan kedudukan tersebut perlu diingat, kata Megawati, karena penyempitan pengertian pegawai negeri sebagai aparat atau abdi pemerintah seperti di masa lalu pada akhirnya hanya mereduksi fungsi dan peran pegawai negeri serta melarutkannya dalam kancah kepentingan politik yang sempit. "Sementara itu, sebagai aparat dan abdi negara, pegawai negeri, termasuk pamong praja, pada dasarnya dituntut mengabdi kepada masyarakat dan kepada negara," tutur Wapres.
Sebagai abdi dan pelayan masyarakat yang sangat majemuk, kata Wapres, pegawai negeri (termasuk pamong praja) dituntut berlaku menjadi pamong yang mengayomi seluruh masyarakat. (osd/pin)
Ref: Kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar