Rabu, 08 Desember 2010

Kewajiban dan Larangan Bagi Pegawai Negeri sipil

Bagi PNS berlaku ketentuan seperti yang tercantum dalam peraturan Pemerintah No 21 Tahun 1975 tentang Sumpah dan Janji Pegawai Negeri Sipil,juga Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai. Berdasarkan PP No 30 tahun 1980 itu terdapat 26 butir kewajiban dan 18 butir larangan bagi PNS sebagai berikut:

*Kewajiban bagi Pegawai Negeri Sipil meliputi hal hal sebagai berikut:
1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah.
2. Mengutamakan kepentingan negara diatas kepentingan golongan atau diri sendiri, serta menhindarkan segala sesuatu yg dpat mendesak kepentingan negara oleh kepentingan golongan,diri sendiri,atau pihak lain.
3. Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat negara,pemerintah,dan Pegawai Negeri Sipil.
4. Mengangkat dan mentaati sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Menyimpan rahasia negara dan rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya.
6. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan pemerintah baik yang langsung meyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum.
7. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian,kesadaran,dan tanggung jawab.
8. Bekerja dengan jujur,tertib,cermat,dan bersemangat untuk kepentingan negara.
9. Memelihara dan meningkatkan keutuhan,kekompakan,persatuan Korps Pegawai Negeri Sipil.
10. Segera melaporkan kepada atasannya,apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan Negara/Pemerintah terutama dibidang keamanan,keuangan,dan materiil.
11. Mentaati ketentuan jam kerja.
12. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik.
13. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik Negara dengan sebaik-baiknya.
14. Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing.
15. Bertindak dan bersikap tegas.tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannya.
16. Membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya.
17. Menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH DAN ARTIKEL PSIKOLOGI PENDIDIKAN

news artikel

1. Konsep Psikologi Pendidikan


2. Perkembangan Peserta Didik


3. Aplikasi Psikologi Pendidikan


Masalah-masalah pendidikan di Indonesia

enyebab rendahnya mutu pendidikan di Indonesia antara lain adalah masalah efektifitas, efisiensi dan standardisasi pengajaran. Hal tersebut masih menjadi masalah pendidikan di Indonesia pada umumnya. Adapun permasalahan khusus dalam dunia pendidikan yaitu:

-Rendahnya sarana fisik,

-Rendahnya kualitas guru,

-Rendahnya kesejahteraan guru,

-Rendahnya prestasi siswa,

-Rendahnya kesempatan pemerataan pendidikan,

-Rendahnya relevansi pendidikan dengan kebutuhan,

-Mahalnya biaya pendidikan.

Permasalahan-permasalahan yang tersebut di atas akan menjadi bahan bahasan dalam makalah yang berjudul “ Rendahnya Kualitas Pendidikan di Indonesia” ini.



-Negara belum mampu melaksanakan amanat UUD yaitu 20% APBN untuk pendidikan

-sarana dan prasarana pendidikan yang tidak mendukung

-keprofesionalan guru yang rendah

-kesejahteraan guru yang rendah (terkait dengan keprofesionalan)

-pendidikan dijadikan komoditas politik dalam pilkada-pilkada ,dengan kampanye pendidikan gratis

-belum meratanya pendidikan yang layak bagi seluruh daerah diIndonesia

-belum sesuainya pendidikan dengan karakter daearah-daerah dan karakter Indonesia
-moral para pendidik banyak yg rendah.
-SDM bidang pendidikan alias pengajar2 nya harus ditingkat kan kwalitasnya
- fasilitas timpang antara sekolah2 di kota dan di pelosok
- gaji guru yang kecil ( terutama untuk yang tugas di pelosok )
-tidak adanya pemerataan infrastruktur untuk semua daerah.
-begitu ada sekolah dengan mutu pendidikan yg bagus harganya selangit.. ndak terjangkau